
Wamena (19/5) – Kisruh terkait “masa depan” profesi guru non-ASN di sekolah negeri, mendapat perhatian serius dari Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Papua. Melalui Kepala BGTK Papua, Fatkurohmah, S.Pd., M.Pd, UPT Kemendikdasmen di bidang GTK ini menyampaikan kabar gembira, yaitu terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 tahun 2026, tentang Penugasan Guru Non-ASN yang menetapkan batas akhir penugasan guru honorer di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024 dan masih aktif, tetap diizinkan mengajar dan menerima haknya selama masa transisi.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Kemendikdasmen pada tanggal 9 Mei 2026, Dirjen GTK (Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan), Kemendikdasmen, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd menyatakan, bahwa surat edaran tersebut dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang.
Dirjen Nunuk juga menegaskan, bahwa batas waktu hingga Desember 2026 yang tertuang dalam surat edaran tersebut, bukan berarti guru tidak lagi dapat mengajar setelah periode tersebut. Menurutnya, yang diatur dalam amanat undang-undang adalah status non-ASN, bukan penghentian tugas mengajar para guru.
Hal senada disampaikan Fatkurohmah, tatkala bersua Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Kaleb Asso, S.Pd. Fatkurohmah menuturkan, kehadiran SE ini menjadi salah satu dasar hukum untuk melindungi guru non-ASN di sekolah negeri.
“Yang dimaksud dalam SE ini adalah guru honorer yang kini istilahnya menjadi guru non-ASN, yang mengajar pada sekolah negeri” lanjutnya.
Dirinya menambahkan, kehadiran SE ini menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk mengajukan formasi ASN Guru pada 2027, mengajukan relaksasi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau memberikan pembiayaan kepada guru non-ASN.
Kabar gembira ini disambut dengan penuh sukacita oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Kaleb Asso, S.Pd. Dirinya menyampaikan terimakasih atas kepedulian pemerintah pusat melalui SE tersebut.
Hal ini, disampaikannya karena menurutnya, akan terjadi kelumpuhan pada Pendidikan seandainya “issue” penghentian penugasan guru non-ASN pada 2027 tersebut benar adanya.
“Kami disini, sebagian besar aktivitas Pendidikan dilakukan oleh guru non-ASN” ujar Kaleb Asso.
“Terutama untuk daerah-daerah terpencil, justru aktivitas pendidikannya bergantung pada guru non-ASN” lanjutnya.
Pernyataan ini bukan mengkerdilkan peran guru ASN. Namun dirinya merujuk pada fakta, bahwa sebagian besar sekolah yang berada di daerah 3T di wilayahnya memang berisi guru-guru honorer atau guru non-ASN.
Hari Belajar Guru, Penting!

Selain berdiskusi terkait SE no. 7 tahun 2026, Fatkurohmah juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali menyampaikan terkait kebijakan hari belajar guru. Dirinya menekankan, bahwa SE Dirjen GTK nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru, mengajak para guru meluangkan satu hari dalam seminggu untuk meningkatkan kompetensinya.
“Hari belajar guru tersebut diakui sebagai pemenuhan jam mengajar wajib guru. Jadi, hari belajar guru itu bukan libur” tegasnya.
Pernyataan ini, kembali disambut dengan sumringah oleh Kepala Dinas. Dirinya menuturkan, bahwa memang guru mengajar itu penting, namun tak kalah pentingnya adalah guru juga harus terus belajar.
“Guru harus tetap belajar. Karena sebelum dia mengajar dia harus belajar terlebih dahulu, upgrade dan update pengetahuannya agar tetap konsisten dan relevan dengan kebutuhan jaman” ujarnya.
Karena itu, dirinya menyatakan akan mendorong lahirnya kebijakan dari pemerintah daerah untuk mendukung program ini. Dirinya optimis, program-program yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen ini akan mampu meningkatkan kualifikasi dan kompetensi GTK sehingga dapat mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. *

(Tam/Will)